Home » » Maksoem,APK Melanggar Akan Mendapat Sanksi

Maksoem,APK Melanggar Akan Mendapat Sanksi



              Maksoem,APK Melanggar Akan Mendapat Sanksi


ketua Panwaslu Kabupaten Morowali Maksoem Bachnid

APK milik Ahmad Hi Ali yang melanggar Zona


APK milik Irwan S.Sos yang melanggar Zona
APK milik Hj Mirdan Ahdan yang melanggar Zona
MOROWALI-Hingga saat ini masih banyak baliho para caleg yang melanggar aturan PKPU nomor 15 tahun 2013 belum juga di tertibkan oleh pengurus partai politik maupun caleg yang bersangkutan diberbagai tempat yang berada disepanjang jalan dikecamatan Bungku Timur.

Ketua Panwaslu kabupaten Morowali Maksum Bachmid saat dikonfirmasi diruang kerjanya pada Senin (11/11) lalu mengatakan bahwa pihaknya hanya sebagai inventarisasi bukan sebagai eksekutor adapun pelaku eksekutor adalah dari pihak pemerintah setempat maupun aparat keamanan untuk menurunkan baliho yang masih melanggar zona yang sudah ditetapkan bersama.

Dikatakan Maksoem bahwa para pengurus parpol kurang mengindahkan himbauan dari para penyelenggara terlebih himbauan yang disampaikan oleh PPK maupun Panwascam terkait penertiban baliho para caleg itu sendiri.

Maksoem berharap para pengurus parpol sadar diri jangan sampai balihonya diturunkan menyalahkan kembali kepada pihak yang menurunkan akan tetapi surat penyampaian dari para penyelenggara dari  kabupaten Morowali tidak diindahkan,apabila terjadi sesuatu hal yang tidak menyenangkan baru melakukan protes kepada penyelenggara pemilu itu yang kami sesalkan.

"Saya berharap para pengurus parpol sadar diri lah jangan sampai balihonya diturunkan menyalahkan kembali kepada pihak yang menurunkan akan tetapi surat penyampaian dari KPU kabupaten Morowali tidak diindahkan apabila terjadi sesuatu hal yang tidak menyenangkan baru melakukan protes itu yang kami sesalkan,"ujarnya.

Dijelaskan Maksoem bahwa pihaknya telah memerintahkan kepada para panwascam dimasing-masing kecamatan untuk memberikan penyampaian kepada pemerintah kecamatan terkait penertiban baliho para caleg yang melanggar aturan tersebut.

Berdasarkan hasil dari Pengawasan Pihak Panwaslu kabupaten Morowali bahwa dikecamatan Bungku Timur masih berdiri baliho caleg DPR RI DPRD Provinsi dan Caleg DPRD kabupaten Morowali dari beberapa partai politik peserta pemilu legislatif 2014 mendatang.

Maksum menambahkan untuk pemasangan alat peraga yang berada di tempat ibadah sangat dilarang dan melanggar pasal 86 butir H undang-undang nomor 08 tahun 2012 tentang pemilihan umum anggota DPR DPD dan DPRD dan jika memenuhi usur pidana maka akan dikenakan sanksi  pasal 299 pidana penjara dua tahun atau denda paling banyak Rp.24 Juta.

Apabila ada alat peraga yang dipasang tidak pada zona yang sudah ditetapkan dan melanggar maka sanksinya jelas sekali tapi anehnya masih ada alat peraga yang dipasang di sebuah Masjid dengan ajakan untuk memilih yang bersangkutan pada hari H tanggal 9 bulan April 2014 mendatang,imbuhnya.

Pantauan DjenggotZ.online dikecamatan Bungku Timur Alat Peraga Kampanye yang belum diturunkan antara lain APK milik caleg DPR RI H Ahmad H Ali dari partai Nasdem caleg DPRD Provinsi H Akram Kamaruddin dari partai Demokrat sementara baliho Caleg DPRD kabupaten Morowali antara lain Irwan dan Ambo Dalle dari partai Demokrat,Mirdan Ahdan dari partai PAN , Hamid Hamado dan Abd Hamid Hi Hasyim dari partai PDIP,Haerullah dari partai PBB,Samsi Laonu dari partai Golkar H Daeng Pasolong dari partai PKB dan H Abdul Malik Malane dari partai Hanura itulah para baliho para caleg yang tidak sesuai zona penempatan dan melanggar PKPU nomor 15 undang-undang nomor 08 tahun 2012 dan surat edarana KPU nomor 44 tahun 2013 tentang pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK).*******