Maksoem,APK
Melanggar Akan Mendapat Sanksi
ketua Panwaslu Kabupaten Morowali Maksoem Bachnid |
APK milik Ahmad Hi Ali yang melanggar Zona |
APK milik Irwan S.Sos yang melanggar Zona |
APK milik Hj Mirdan Ahdan yang melanggar Zona |
MOROWALI-Hingga
saat ini masih banyak baliho para caleg yang melanggar aturan PKPU nomor 15
tahun 2013 belum juga di tertibkan oleh pengurus partai politik maupun caleg
yang bersangkutan diberbagai tempat yang berada disepanjang jalan dikecamatan
Bungku Timur.
Ketua Panwaslu kabupaten Morowali Maksum Bachmid saat dikonfirmasi diruang kerjanya pada Senin (11/11) lalu mengatakan bahwa pihaknya hanya sebagai inventarisasi bukan sebagai eksekutor adapun pelaku eksekutor adalah dari pihak pemerintah setempat maupun aparat keamanan untuk menurunkan baliho yang masih melanggar zona yang sudah ditetapkan bersama.
Dikatakan Maksoem bahwa para pengurus parpol kurang mengindahkan himbauan dari para penyelenggara terlebih himbauan yang disampaikan oleh PPK maupun Panwascam terkait penertiban baliho para caleg itu sendiri.
Maksoem berharap para pengurus parpol sadar diri jangan sampai balihonya diturunkan menyalahkan kembali kepada pihak yang menurunkan akan tetapi surat penyampaian dari para penyelenggara dari kabupaten Morowali tidak diindahkan,apabila terjadi sesuatu hal yang tidak menyenangkan baru melakukan protes kepada penyelenggara pemilu itu yang kami sesalkan.
"Saya berharap para pengurus parpol sadar diri lah jangan sampai balihonya diturunkan menyalahkan kembali kepada pihak yang menurunkan akan tetapi surat penyampaian dari KPU kabupaten Morowali tidak diindahkan apabila terjadi sesuatu hal yang tidak menyenangkan baru melakukan protes itu yang kami sesalkan,"ujarnya.
Dijelaskan Maksoem bahwa pihaknya telah memerintahkan kepada para panwascam dimasing-masing kecamatan untuk memberikan penyampaian kepada pemerintah kecamatan terkait penertiban baliho para caleg yang melanggar aturan tersebut.
Berdasarkan hasil dari Pengawasan Pihak Panwaslu kabupaten Morowali bahwa dikecamatan Bungku Timur masih berdiri baliho caleg DPR RI DPRD Provinsi dan Caleg DPRD kabupaten Morowali dari beberapa partai politik peserta pemilu legislatif 2014 mendatang.
Maksum menambahkan untuk pemasangan alat peraga yang berada di tempat ibadah sangat dilarang dan melanggar pasal 86 butir H undang-undang nomor 08 tahun 2012 tentang pemilihan umum anggota DPR DPD dan DPRD dan jika memenuhi usur pidana maka akan dikenakan sanksi pasal 299 pidana penjara dua tahun atau denda paling banyak Rp.24 Juta.
Apabila ada alat peraga yang dipasang tidak pada zona yang sudah ditetapkan dan melanggar maka sanksinya jelas sekali tapi anehnya masih ada alat peraga yang dipasang di sebuah Masjid dengan ajakan untuk memilih yang bersangkutan pada hari H tanggal 9 bulan April 2014 mendatang,imbuhnya.
Pantauan DjenggotZ.online dikecamatan Bungku Timur Alat Peraga Kampanye yang belum
diturunkan antara lain APK milik caleg DPR RI H Ahmad H Ali dari partai Nasdem
caleg DPRD Provinsi H Akram Kamaruddin dari partai Demokrat sementara baliho
Caleg DPRD kabupaten Morowali antara lain Irwan dan Ambo Dalle dari partai
Demokrat,Mirdan Ahdan dari partai PAN , Hamid Hamado dan Abd Hamid Hi Hasyim
dari partai PDIP,Haerullah dari partai PBB,Samsi Laonu dari partai Golkar H
Daeng Pasolong dari partai PKB dan H Abdul Malik Malane dari partai Hanura
itulah para baliho para caleg yang tidak sesuai zona penempatan dan melanggar
PKPU nomor 15 undang-undang nomor 08 tahun 2012 dan surat edarana KPU nomor 44
tahun 2013 tentang pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK).*******